Dekan FH Pimpin Tim Konsultan Independen Pendirian PT Bank Jatim Syariah
06 Oktober 2018, 07:13:01 Dilihat: 730x
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk mempercayai Universitas Narotama (UNNAR) sebagai Konsultan Independen Pendirian/Pembentukan PT Bank Jatim Syariah. PT Bank Jatim Syariah akan dijadikan sebagai Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur berbentuk Perseoran Terbatas Daerah (Perseroda).
Dalam pendirian PT Bank Jatim Syariah tersebut, Dekan FH UNNAR Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH ditetapkan sebagai Ketua Tim Konsultan Independen yang beranggotakan tim gabungan dari Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi & Bisnis (FEB) UNNAR. Rektor UNNAR Assoc. Prof. Dr. Arasy Alimudin, SE, MM yang juga dosen FEB UNNAR turut menjadi penasehat dan anggota Tim Konsultan Independen. Guru Besar FEB Prof. Dr. Soebandi, Ak, CPA dan Kaprodi Akuntansi FEB UNNAR Ronny Wardhana, SE, M.Ak juga menjadi anggota Tim Konsultan Independen ini.
Dekan FH UNNAR yang juga Staf Ahli DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut mengatakan, Tim Konsultan Independen ini nantinya akan mengawal dan menyiapkan segala dokumen yang diperlukan dalam pembentukan PT Bank Jatim Syariah. Tugas Tim Independen memang terbilang cukup berat dan menantang, selain karena dokumen yang cukup banyak dan rumit, waktu yang tersedia pun sangat mepet. Tim ini nantinya akan bekerja sampai terbentuknya PT Bank Jatim Syariah pada akhir tahun 2018.
Pakar Hukum Tata Negara tersebut melanjutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa pendirian BUMD oleh Daerah wajib melalui kajian yang matang dan mendalam. Ada beberapa jenis dokumen kajian yang harus disusun, antara lain Kajian Kebutuhan Daerah, Kajian Kelayakan Usaha, Kajian Naskah Akademik, Draft Rancangan Peraturan Daerah, hingga kajian perencanaan pembentukan BUMD dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pendirian PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) merupakan keniscayaan dan keharusan, karena berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bahwa Bank Umum Konvensional (PT Bank Jatim, red), wajib melakukan spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah yang dimilikinya menjadi Bank Umum Syariah paling lambat bulan Juli 2023. Disamping itu, kebutuhan masyarakat Jatim yang mayoritas beragama Islam untuk menggunakan produk dan jasa perbankan Syariah juga menjadi alasan utama dalam pendirian PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) ini.
Menurut Rusdianto, penunjukan UNNAR sebagai Konsultan Independen merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah Provinsi dan PT Bank Jatim terhadap kredibilitas dan integritas UNNAR sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia.
"Oleh karena itu, selaku Ketua Tim saya akan memastikan bahwa seluruh anggota Tim Konsultan akan bekerja maksimal tanpa kenal waktu untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan," kata Rusdanto. [fh]
Foto: Dekan FH Dr. Rusdianto Sesung (2 dari kiri) bersama Direksi PT Bank Jatim Tbk dan Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur usai Rapat Pembahasan Dokumen Pendirian PT Bank Jatim Syariah di Hotel Ibis Jl. Basuki Rahmat Surabaya, Rabu (3/10/2018).